
Pada Kamis 21 November 2024 ketua STT GKLI Dr. Esra Sinaga, M. Mis melaksanakan pelantikan kepada senat baru mahasiswa STT GKLI yang telah dipilih melalui pemilihan secara langsung oleh mahasiswa sesuai dengan asas-asas pemilihan pengurus senat yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumahtangga (AD/ART) senat Mahasiswa STT GKLI pasal V. Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah ketua STT GKLI Sihabonghabong mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1001/SM/STT-GKLI/XI/2024 tentang penetapan senat mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kristen Luther Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan dan ditetapkan dengan memperhatikan perlunya pengangkatan/penetapan kepengurusan senat mahasiswa STT GKLI periode 2024-2025 dan membaca tentang statuta STT GKLI Pasal 63 dan 64 tentang senat mahasiswa dan tugas senat mahasiswa serta mendengar hasil rapat senat mahasiswa STT GKLI pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Adapun tugas dari senat mahasiswa yang telah dilantik harus sesuai dengan statuta STT GKLI , memberi pertanggungjawaban kepada ketua STT dalam setiap kegiatan dan sebagainya. Sebagaimana yang ditetapkan dalam tugas pokok senat mahasiswa yang termaktub dalam AD/ART senat mahasiswa STT GKLI sebagai rekan kerja pihak kampus di ruang lingkup mahasiswa.
Dalam pelantikan tersebut ketua STT GKLI Pdt. Dr. Esra Sinaga, M. Mis didampingi beberapa dosen mempertegas kesediaan dari para pengurus senat yang baru saja dilantik tentang kesiapan mengemban tugas serta tunduk pada peraturan yang ditetapkan terutama menjunjung tinggi almamater STT GKLI. Demikian juga dalam hal pengembangan kehidupan berorganisasi, peningkatan semangat belajar dan pemberitaan Injil untuk kemuliaan Nama Tuhan. Rangkaian acara juga diikuti dengan penyerahan SK pengurus senat baru dan penyerahan pandel organisasi senat Mahasiswa serta diakhir acara ditutup dengan doa dan foto bersama.
